Pemadanan NIK Jadi NPWP di Perpanjang Hingga 30 Juni 2024

Kamis 14 Dec 2023 - 21:21 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Ependi Harian

RADAR UTARA - Batas penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula direncanakan mulai pada 1 Januari 2024, akhirnya di undur menjadi 1 Juli 2024 mendatang. Ini artinya, batas pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan sampai tanggal 30 Juni 2024.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan. Alasan mundurnya penerapan NIK sebagai NPWP mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak. Misalnya, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan Wajib Pajak.

 

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ungkapnya dalam keterangan resmi, di lansir Kamis (14/12/2023).

BACA JUGA:Lowongan CPNS Kembali Dibuka Tahun 2024. Koutanya Capai 1,3 Juta Formasi

Oleh karena itu, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

 

Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang sudah dipadankan. Dengan rincian, sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. (*)

Kategori :