Desa Diminta Alokasikan Anggaran Pajak Motor Dinas di APBDes 2025

Sabtu 11 Jan 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN CO - Dipastikan, pajak kendaraan motor dinas atau Tornas yang saat ini, telah dimiliki oleh 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara, dibebankan kepada masing-masing desa. 

Oleh sebab itu, Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, mengingatkan kepada seluruh desa di wilayah kerjanya.

Agar mengalokasikan anggaran khusus di TA 2025 yang diperuntukan pembayaran pajak motor dinas atau Tornas.

"Di penyusunan APBDes TA 2025, kita juga minta kepada seluruh desa untuk mengalokasikan anggaran khusus yang diperuntukan pembayaran pajak Tornas. 

BACA JUGA:Gunakan Motor Dinas Desa Sesuai Peruntukan, Jangan Sampai Viral!

BACA JUGA:Motor Dinas Matic atau Manual, Pajak Dibebankan ke Desa

Karena pajak Tornas yang baru saja dibeli oleh masing-masing desa, bukan beban pemerintah daerah lagi, tetapi menjadi beban setiap desa," ujar Posma, Sabtu, 11 Januari 2025.

Diungkapkan Posma, anggaran untuk pembayaran pajak Tornas Kades itu dapat dialokasikan melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi (DBHPR) yang diterima oleh desa setiap tahunnya.

"Anggaran pajak Tornas itu bisa diambilkan dari DBHPR. 

Ini penting menjadi perhatian seluruh desa. Agar dalam pembayaran pajak Tornas di tahun berjalan, desa tidak kebingungan untuk mengalokasikan anggaran pajak kendaraan dinasnya," demikian Posma.(*)

Kategori :