ARGA MAKMUR RU - Menjadi lokus Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada Pemilu 2024. Lapas Kelas II B Arga Makmur yang rencananya bakal dibangun 2 TPS di sana, menjadi jujugan sosialisasi KPU Bengkulu Utara (BU).
Kepala Lapas Arga Makmur, Irwan yang menghadiri langsung sosialisasi mengatakan dari 516 orang binaannya. Kini, 410 orang diantarannya telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kendati demikian, sosialisasi kepada WBP KPU ini sangat penting mengingat stretegisnya pesta demokrasi 5 tahunan ini. "Kami sangat mendukung dan berharap, seluruh WBP dalam memilih," ungkapnya Rabu (13/12). Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parsipasi Masyarakat dan SDM, Dedi Mulyadi. Memberikan paparannya seputar penyelenggaraan kontestasi yang bakal dihelat 14 Februari 2024 itu. Tidak sendiri, turut hadir juga komisioner, Apro Gandi yang turut didampingi Kasubbag Teknis, Nova Afrizan. Sosialisasi, turut memantik aktivitas atraktif dan antusias dari WBP. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dari peserta. Hadir dalam kegiatan perwakilan WBP, pejabat dan pegawai Lapas Arga Makmur. "Salah satu TPS khusus nantinya akan didirikan di Lapas Arga Makmur. Direncanakan ada 2 TPS di sini dengan masing-masing mengakomodir 200 mata pilih," ungkap Dedi Mulyadi. BACA JUGA:Soal Investasi Tiongkok, Dewan Wanti-Wanti Eksekutif Penyelenggaraan kontestasi di daerah yang diperkirakan terdapat 6 ribu pemilih pemula yang perekaman datanya dikebut daerah lewat Dukcapil. Diketahui, KPU BU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 217.841 pemilih. Selain, KPU juga kini menyelenggarakan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Fasilitas khusus ini, memiliki waktu sejak 26 Juni 2023 hingga 2024. Sebelumnya, Ketua KPU BU, Santoso, S.Pd, pernah bilang setelah bejana mata pilih pasca DPT ini. Secara umum, kata dia, DPTb diatur mekanisme teknis dengan 9 Indikator, untuk dapat Pindah Memilih, meliputi Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; Menjalani rahabilitasi narkoba; Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; serta Bekerja di luar domisilinya. "Di luar sembilan kriteria itu, tidak dapat masuk DPTb," pungkasnya. (bep)
Kategori :