Pascaekspose bulan lalu, Bupati Mian bilang. Proyek ini diharapkan akan menciptakan lapangan kerja lokal yang tentunya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar PLTA nantinya.
"PT. Sejahtera Energi Persada juga memberikan presentasi rinci mengenai rencana pembangunan PLTA, termasuk dampak lingkungan dan sosial yang akan diantisipasi dan diatasi selama proses pembangunan. Asalkan memenuhi syarat dan sesuai dengan regulasi lingkungan dan sosial yang berlaku, kita pasti akan dukung," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) BU, Ir Budi Sampurno, mengatakan pembangunan fisik diproyeksikan baru baru akan dimulai pada akhir 2024, secara umum pola perizinannya akan dilakukan di pusat. Teknis-teknis lapangan hingga perizinan di tingkat daerah, kata dia, juga merujuk pada mekanisme investasi yang bersumber dari Perusahaan Modal Asing (PMA).
Kini, dua perusahaan itu masih dalam proses lanjutan tahap perizinan di tingkat pusat lantaran investasi yang bakal dilakukan dalam pembangunan PLTA itu berstatus Perusahaan Modal Asing (PMA).
Catatan Radar Utara, ekspos yang belum lama ini dilakukan investor di hadapan Bupati Ir H Mian. Terdapat dua perusahaan yang bakal terlibat yakni PT Handa Energi Investasi Indonesia Mr. Li Qiang, Chen Zhanhu serta PT Sejahtera Energi Persada, Djoko Susanto
"Pengerjaannya juga akan memakan waktu hingga 2027," kata Budi Sampurno, Kamis (2/10), siang.
BACA JUGA:KEK Jadi Bentuk Akhir, Pelindo Bengkulu Fokus Pengembangan KI
Masih cukup panjang, kata Budi, soal tahap-tahap perizinan. Pascaekspose ke daerah, masih akan dilakukan kerja lapangan yang akan melibatkan stakeholder terkait.
"Seperti proses Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang (PKTR) yang bakal melibatkan instansi teknis yakni Kantor Pertanahan," jelasnya.