Honorer Tak Aktif Masih Terdaftar di Pangkalan Data ?

Kamis 09 Jan 2025 - 20:18 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Pendaftaran PPPK Tahap 2, sudah diperpanjang lagi waktunya. Itu setelah diperpanjang kali pertama dari mestinya rampung 31 Desember 2024, kemudian ditambah menjadi hingga 7 Januari dan kini diperpanjang lagi hingga 15 Januari 2025. 

BACA JUGA:Gaji Honorer di Pos Belanja Barang dan Jasa?

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang : Pendaftar Capai 1000 Lebih, Angin Segar Nasib Honorer

Versi pemerintah, perpanjangan waktu pendaftaran itu sebagai upaya memperluas kesempatan bagi non ASN yang memenuhi kriteria sebagai pendaftar yakni Tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1; Tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Formasi yang nantinya bakal dibuka khusus itu pun sudah dikunci, yakni terbagi dalam 4 klasifikasi jabatan yakni : Pengelola Layanan Operasional; Penata Layanan Operasional; Pengelola Umum Operasional; atau Operator Layanan Operasional. 

Pemda meminta perpanjangan waktu yang telah diberikan pemerintah, agar dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh non ASN untuk melakukan pendaftaran. 

"Kami mengimbau agar non ASN bisa menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, sehingga bisa mendapatkan kesempatan menjadi ASN," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE. 

BACA JUGA:Honorer Tak Lulus Seleksi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Dirumahkan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, dalam rakor dua hari lalu meminta agar perpanjangan pendaftaran ini disebarluaskan secara maksimal di daerah. 

"Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non ASN bisa mendaftar sesuai jadwal," pintanya. 

Sementara itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam rakor bersama pemerintah daerah se Indonesia kemarin itu, menegasi pentingnya komitmen dalam penataan non ASN yang sudah berlarut-larutnya dari waktu yang diamanatkan undang-undang. 

"Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan non ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non ASN itu selama seleksi tahap II ini," tegasnya. (**)

Kategori :