BPK Segera Periksa LKPD 2024, Ini Profil Pemeriksanya, Perkembangan Isu Pusat dan Daerah Dipantau!

Kamis 09 Jan 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"....masalah integritas akan mencerminkan pengelolaan keuangan yang kurang baik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap laporan keuangan daerah," ungkapnya.

BACA JUGA:Penyelenggaraan Jalan Pemprov Bengkulu, BPK Temukan Sejumlah Persoalan

BACA JUGA:Audit BPK Berikan Dampak Pada Kualitas Pembangunan

Turut menyoroti kualitas teknis pemeriksaan, Anggota VII BPK, Fathan Subchi menegaskan BPK memiliki peranan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Dia menyebutkan, output dari pemeriksaan maka BPK mendorong perbaikan penyusunan LKPD, penguatan sistem pengendalian intern hingga peningkatan akuntabilitas keuangan daerah. 

Untuk itu, dia meminta tim pemeriksa nantinya mengacu pada SPKN yang secara umum memuat parameter yang mesti diacu oleh auditor atas nama BPK dalam melaksanakan tugasnya, memeriksa kepatuhan regulasi atas penyelenggaraan keuangan negara. 

Regulasi yang dibuat BPK tersebut menegaskan perihal independensi, penggunaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama, pengendalian mutu hingga pemberlakuan standar pemeriksaan. 

BACA JUGA:BPK Wajib Audit Aset Rumah Dinas Pejabat

BACA JUGA:Capaian Baru 62,44 Persen, Inspektorat Jemput Bola TLRHP BPK RI

Kitab rujukan auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan itu memiliki legal standing yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. 

"Melaksanakan pemeriksaan berkualitas sesuai SPKN dengan memperhatikan isu-isu yang menjadi perhatian publik, baik di tingkat pusat maupun di daerah," tandasnya. (**) 

Kategori :