Selama 2024 OJK Jatuhkan Sanksi Ratusan Miliar

Rabu 08 Jan 2025 - 20:25 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Salin rupa rentenir di jagad maya, terus saja terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengklaim selama 2024, lembaga pengawas penyelenggaraan jasa keuangan itu sudah menjatuhkan sanksi mulai dari ringan hingga berat, seperti denda hingga ratusan miliar atas pelanggaran jasa keuangan.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi saat memberikan konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024. 

Diterangkannya, penegakan hukum atau ketentuan perlindungan konsumen, pihaknya mencatat perilaku tidak tertib pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terdaftar. 

Dari total 2.719 PUJK, terdapat 65 diantaranya terlambat menyampaikan laporan. Bahkan terdapat 35 PUJK yang tidak menyampaikan laporan kepada OJK. Maka ratusan PUJK pun menjadi jujugan sanksi OJK. 

BACA JUGA:Bank Bengkulu Raih Apresiasi Pelopor KUB dari OJK Pusat

BACA JUGA:OJK Dukung Upaya Pemberantasan Judol

Sanksi denda berupa penggantian kerugian konsumen, turut diungkapkan Frederica menyikapi perilaku bisnis pelaku usaha keuangan. 

"Sepanjang 2024, yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan dengan total nilai kerugian atau dengan total yang diganti sebesar Rp 212,17 miliar," bebernya OJK dilansir RU dari Antara, Rabu, 8 Januari 2025. 

Lingkaran Rente di Masyarakat dalam Era Digital 

Praktik rente yang masih terus menggelayut di kehidupan sosial masyarakat, kian saja bertransformasi dengan nama-nama yang menyerupai usaha jasa keuangan seperti koperasi. 

Padahal, koperasi wajib memiliki legalitas terukur dengan kewajiban seperti manajemen, sistem hingga pelaporan periodik yang wajib disampaikan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:OJK Bengkulu Dorong Masyarakat Manfaatkan SLIK

BACA JUGA: OJK Terus Pantau Perkembangan Investree

Hal ini diterangkan Kepala Dinas Koperasi Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, ketika konfirmasi RU menyikapi keberadaan rente dan harapan masyarakat atas keterjangkauan akses dukungan pendanaan di masyarakat oleh perbankan yang dirasakan masih menjadi persoalan. 

"Secara aturan, pemerintah dan pemerintah daerah termasuk di dalamnya hanya mengatur dan mengawasi lembaga keuangan resmi, seperti koperasi," ujarnya, belum lama ini. 

Lantas apakah jasa keuangan yang bermunculan di masyarakat, dapat disebut koperasi? belum tentu, kata Rimiwang. Selain wajib memiliki legalitas yang jelas. 

Kategori :