Donni menambahkan, tata cara dan persyaratan lelang WIUP minerba dapat mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM. B/2023.
BACA JUGA: Truk Batu Bara di Jalur Urai-Batiknau Dipaksa Putar Arah
"Jadi sekarang ini bagi pengusaha tambang yang ingin berusaha bidang pertambangan, khususnya batubara terlebih dahulu harus mengikuti proses lelang WIUP tersebut," demikian Donni. (tux)
Kategori :