Lebih lanjut Rosjonsyah mengemukakan, selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD, yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah secara berkelanjutan.
BACA JUGA:DPRD Ditantang Bersepakat Tolak PPN 12 Persen dan Sahkan RUU Perampasan Aset
BACA JUGA:DPR Pastikan Kenaikan PPN 12% Pada 2025 Mendatang Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
"Ini adalah win-win solution. Masyarakat mendapat keringanan, dan pemerintah tetap mendapatkan pendapatan untuk pembangunan," singkat Rosjonsyah. (tux)
Kategori :