Klaim Tertib CSR dan Rutin Cek Dampak Lingkungan, Ini yang Dilakukan PT PMN...

Kamis 02 Jan 2025 - 21:48 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di tengah sorotan dan kekhawatiran dampak lingkungan pada aktivitas pertambangan, PT Patra Maga Nanditama (PMN) saat dikonfirmasi RU menegaskan komitmennya terhadap pengendalian dampak lingkungan serta tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, pihak perusahaan ini juga terus berkomitmen terhadap beberapa dampak sosial dan lingkungan di sekitar pusat aktivitas pertambangan itu.

Disampaikan oleh Superintendent HRGA PT PMN, Halmet Julianto, bahwa sejak perusahaan ini beroperasi di daerah.

Pihaknya terus berupaya mengoptimalkan sektort program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang termasuk didalamya terdapat tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

BACA JUGA:Berharap Forum TJSLP Mengalokasikan Dana CSR untuk Perbaikan Jalan di Desa Kualalangi

BACA JUGA:Dana CSR Disetor ke Pemda, Manfaatnya Tak Dirasakan Desa Penyangga. Bubarkan Saja TJSLP!

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang program PPM itu, bahwa perusahaan harus terus mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat di sekitar tambang.

Baik secara individu maupun kolektif, agar kehidupan masyarakat sekitar tambang tersebut menjadi lebih baik dan mandiri.

Salah satunya, pihak tambang terlepas mereka telah memberikan kewajiban pemberian sejumlah dana PPM itu kepada pemerintah terkait, mereka juga secara kolektif memberikan sejumlah bantuan kepada desa penyangga maupun kepada masyarakat desa penyangga tersebut.

"Pemberian berbagai bantuan kepada desa dan atau masyarakat selalu kita upayakan," ujarnya.

BACA JUGA:Sentralistik Program CSR di Daerah Harus Dievaluasi, Dewan Punya Kewenangan

BACA JUGA:BAZNAS Nilai CSR Bisa Dukung Program UMKM

Dibeberkannya, pihak PT PMN telah membuka badan jalan yang menembuskan jalan antara Desa Tanjung Karet dengan Desa Dusun Kali.

"Jalan itu awalnya jalan setapak, masyarakat minta untuk dibantu untuk buka badan jalan, tahun 2023 lalu, alhamdulillah telah kita doser," jelas Halmet Julianto, saat dibincangi di ruang kerjanya pada hari Kamis, 2 Januari 2025 sore.

Dirinya juga tidak menampik bahwa pihaknya telah mengganti rugi kerusakan aset desa berupa jalan rabat beton, yang diduga rusak akibat dari aktivitas perusahaan tersebut.

Kategori :