Miris! Anak Keterbelakangan Mental Dihamili Bapak Tiri, Bakal Lapuk di Penjara

Kamis 26 Dec 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bandot tua atau pria uzur, sebut saja inisial RO, 59 tahun, warga Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara bakal lapuk di penjara. 

Polisi menjeratnya dengan UU kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun lebih.

Jeratan hukum ini diterapkan polisi, setelah berhasil meringkus tak yang dilaporkan oleh istrinya, atas dugaan telah menghamili anak tirinya, sebut saja M, 26 tahun. 

Mirisnya, korban yang merupakan anak tiri pelaku ini, merupakan salah seorang berkebutuhan khusus atau mengalami keterbelakangan mental sejak lahir. 

BACA JUGA:Tersangka Cabul Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

BACA JUGA:Di Bengkulu! Kasus Cabul Kian Menggila

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku telah mengagahi anak tirinya itu selama lebih 1 tahun atau tepatnya sejak tahun 2023 lalu. 

Saat ini, korban dinyatakan dalam posisi hamil dengan usia kandungan 8 bulan. 

Usai menerima laporan dari istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban, polisi langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku dengan menetapkan status tak serta menjebloskannya ke sel tahanan Mapolsek Putri Hijau. 

"Ya, benar. Kami menerima laporan dari ibu korban dan pelakunya ayah tiri atau suami dari ibu korban," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto, SH, MH, dikonfirmasi Radar Utara, 25 Desember 2025 kemarin.

Polisi membeberkan, kronologis terungkapnya aksi bejat pelaku ini berawal dari kecurigaan ibu kandungnya. 

BACA JUGA:Miris! Ternyata, Ibu Kandung Korban Bapak Cabul Juga Anak Sambung Pelaku

BACA JUGA: Santri Korban Dugaan Pencabulan Trauma, Kembali ke Rumah Orang Tua

Ibu korban menaruh curiga dengan perubahan perilaku dan bentuk tubuh korban sehingga berinisiatif untuk memeriksakan kesehatan korban di salah satu fasilitas kesehatan terdekat. 

Berdasarkan diagnosa medis, korban dinyatakan berbadan dua atau mengandung janin dengan usia kehamilan sudah 8 bulan. 

Kategori :