RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Evaluasi ASN yang ditugaskan menjadi penjabat atau Pj kepala desa oleh kepala daerah, sudah harus dilakukan menuju tutup tahun anggaran.
Hal ini disampaikan Pegiat Anti Korupsi, Melyan Sori, menyikapi kembali terbukanya peluang mundurnya pelaksanaan Pilkades yang diagendakan digelar 2025 mendatang, lantaran aturan turunan atas UU Desa hasil revisi kedua yang hingga kini belum rampung.
"Kepala daerah sudah harus melakukan evaluasi kepada para ASN yang tengah menjadi penjabat kades," ujarnya, Kamis, 26 Desember 2024.
Evaluasi bahkan penyegaran di lingkungan pemerintahan desa, kata dia, sangat strategis dilakukan untuk mengantisipasi potensi oligarki di tatanan pemerintahan desa.
BACA JUGA:Pilkades Gelombang II 2025 Bengkulu Utara Batal
BACA JUGA:Tunggu Aturan Turunan, Jabatan Pj Kades Bakal Diperpanjang, Pilkades Ditunda
Selain itu, sebagai ASN yang ditugaskan kepala daerah, seorang Pj kades memiliki tugas mengantarkan desa hingga terpilihnya seorang kades definitif berdasarkan proses demokratis yang diatur oleh perundangan.
"Poin evaluasi yang tak kalah penting adalah motivasi Pj kades dalam mengantisipasi praktik koruptif, sampai dengan gebrakan nyata terukur, khususnya di sektor penataan birokrasi dan tertib administrasi keuangan yang mestinya menjadi fokus seorang pj kades," terangnya.
Anatomi Dana Desa Tahun 2025 telah masuk dalam penegasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Seperti dituangkan dalam surat Nomor : S-116/PK/2024 tertanggal 19 September 2024, alokasi dana desa tahun depan nilainya sebesar Rp 71 triliun. Diketahui, Dana Desa Provinsi Bengkulu TA 2025 totalnya senilai Rp 1.036.861.150.000.
BACA JUGA:Kepastian Pilkades 2025, 27 Desa Tunggu Aturan Turunan
BACA JUGA:Pilkades PAW Tunggu Aturan Turunan
Dana Desa Provinsi Bengkulu Tahun 2025
1. Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 105.969.594.000
2. Kabupaten Bengkulu Utara Rp 171.843.906.000
3. Kabupaten Rejang Lebong Rp 101.377.487.000