Pernikahan Dibawah Umur di Bengkulu Terus Meningat, Bengkulu Utara 147 Kasus

Kamis 26 Dec 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jumlah pernikahan anak dibawah umur di Provinsi Bengkulu tahun 2024 semakin meningkat, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara. 

Data terhimpun dari hasil penulusuran RU, pada tahun 2024 ini di Kabupaten Bengkulu Utara, dari 01 januari hingga 26 Desember 2024, jumlahnya mencapai 147 perkawinan.

Sementara itu, sepanjang tahun 2023 lalu jumlahnya juga mencapai 142 perkawinan.

Membaca data itu, setidaknya pada tahun 2024 ini, terjadi peningkatan sebanyak 5 perkawinan.

BACA JUGA:Hindari Pernikahan Dini, Rawan KDRT

BACA JUGA:Ternyata Melakukan Pernikahan Itu Ada Manfaatnya Bagi Kesehatan. Hal Ini Jarang Diketahui

Humas PA Kelas IB Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH, saat dibincangi bebarapa waktu lalu mengungkapkan bahwa proses persidangan perkara permohonan dispensasi kawin tidak sama dengan persidangan perceraian dan lainnya.

Terkhusus untuk perkara permohonan dispensasi kawin ini, tidak serta-merta langsung digulirkan dengan mudah dan diproses ke ruang persidangan. 

Namun, sejumlah aturan dan regulasi khusus yang harus diikuti, dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 

"Sebelum Ketua PA menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara permohonan ini, lebih dilakukan serangkaian penelitian oleh panitera. Obyek penelitian ini, diantaranya meliputi legal standing dari pemohon dispensasi kawin dan lain sebagainya, sesuai penegasan Perma Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin," 

BACA JUGA:Cegah Perceraian dan KDRT, Sebaiknya Hindari Pernikahan Dini

BACA JUGA:Angka Pernikahan di Mukomuko Capai 1.800 Pasang Per Tahun

Pemberian dispensasi kawin ini selain itu menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak, juga pihak pengadilan juga memberikan penekanan tanggung jawab kepada orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini.

Selain itu, dispensasi kawin ini adalah bagian dari layanan dari PA yang produk yang dikeluarkan berupa surat dispensasi kawin itu menjadi syarat mutlak Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA), apabila terdapat anak dibawah 19 tahun ingin menikah.

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah mengasi pertanggal 15 Oktober 2019, sebagai beleid pemerintah hasil revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa umur minimal pasangan kawin itu 19 tahun.

Kategori :