(2) tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi;
(3) rekomendasi belum ditindaklanjuti; dan
(4) rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti (IHPS I, 2016)
BACA JUGA:Capaian Baru 62,44 Persen, Inspektorat Jemput Bola TLRHP BPK RI
BACA JUGA: Inspektorat Mukomuko Maksimalkan Pelaksanaan MCP KPK
Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang baik, kata Inspektur, merupakan perwujudan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam data rekonsiliasi untuk pemantauan tindak lanjut sampai dengan Semester II bulan Desember TA 2024.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tindak lanjut yang dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi BPK. Upaya tindak lanjut belum maksimal dilakukan, terlihat masih adanya rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, tindak lanjut belum sesuai rekomendasi, dan keterlambatan penyelesaian tindak lanjut (tidak tepat waktu).
Karenanya, Inspektorat menyampaikan agar seluruh pejabat yang diperiksa atau pejabat yang bertanggung jawab atas temuan pada BPK, secara optimalnya memberikan dukungan dukungan/keterlibatan sebagai wujud akuntabilitas penyelesaian temuan BPK, sampai dengan audit kinerja lingkungan hidup yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2024.
Tujuan yang ingin dicapai adalah agar meningkatkan kepatuhan entitas keuangan pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang mendapatkan temuan dan diharapkan hal ini menjadi poin baik untuk kembali menerima pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024. (adv)