Jika APBDes 2025 Molor, Siltap Perangkat Desa Jadi Taruhan

Selasa 24 Dec 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk memastikan serapan anggaran tepat waktu dan berjalan sebagaimana di harapkan terutama penyelenggaraan pemerintah desa melalui dana desa atau DD. 

Langkah awal yang menjadi indikator adalah penyusunan RKPDes dan penetapan APBDes TA 2025 yang harus sesuai target atau tepatnya di Bulan Desember 2024 ini. 

Jika RKPBDes molor dan belum ditetapkan menjadi APBDes hingga tutup tahun ini, dipastikan serapan dana desa bakal tersendat. 

Jika itu terjadi maka penghasilan tetap atau Siltap dan honor lainnya yang menjadi hak perangkat desa dan kelembagaan yang ada di desa, dipertaruhkan karena tidak dapat dicairkan tepat waktu.

BACA JUGA:Belum Ada Payung Hukum, Target Penetapan APBDes Desember Diprediksi Molor

BACA JUGA:Audit Dana APBDes, Giliran Desa Disasar Inspektorat

Hal ini dibenarkan oleh Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, kepada Radar Utara, Selasa, 24 Desember 2024, kemarin.

"Kalo pengesahan dan penetapan APBDes 2025 molor maka risiko yang paling terasa adalah Siltap Januari dipastikan molor dan tidak bisa tepat waktu," ujar Posma.

Posma mengatakan, pemerintah desa sudah dapat melaksanakan Musdes RKPDes dan menetapkan RAPBDes sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. 

Permendes ini, lanjut dia, menjadi modal utama dalam menetapkan RAPBDes karena seluruh item termasuk penetapan prioritas, masih mengacu pada aturan sebelumnya. 

BACA JUGA:Desa Menolak Masukan PADes ke APBDes, Celah Untuk Korupsi?

BACA JUGA:Penyusunan APBDes 2025 Ditenggat Selesai Desember, Bisa Gunakan Pagu Anggaran TA 2024

Terkait dengan Perbup terbaru, lanjut dia, tentu hal ini bukan menjadi kendala atau hambatan karena nantinya, dapat menyesuaikan namun tidak mengubah prinsip dasar APBDes yang telah ditetapkan.

Dengan kondisi ini, Posma mengimbau dan mengajak semua desa untuk segera menuntaskan Musdes RKPdes dan menetapkan APBDes di sisa waktu yang ada sebelum akhir tahun. 

Sehingga kata dia, RKPDes dan APBDes 2025 dapat ditetapkan tepat waktu dan serapan dana desa tahun 2025 khususnya Siltap dan hak para penyelenggara pemerintah desa, tidak terhambat atau tertunda. 

Kategori :