ARGA MAKMUR RU - Mitigasi bencana, turut disuarakan Fraksi Golkar di DPRD Bengkulu Utara (BU), belum lama ini. Itu seperti disampaikan Ketua Fraksi, Sudarman,S.Sos, saat menyampaikan paparan politik partainya, atas raperda terkait manajemen kebencanaan di daerah.
Dia menyampaikan, penanggulangan bencana merupakan layanan dasar yang tergabung dalam salah satu amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 yang kemudian dibreakdown secara berjenjang dalam format aturan-aturan turunan. Seperti Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan legislatif dan eksekutif. "Keberadaan Perda mengenai penanganan bencana daerah menjadi sangat penting," ujarnya belum lama ini. Apalagi memang, lanjut Sudarman, sebagai besar wilayah di Kabupaten Bengkulu Utara berada dikawasan rawan bencana baik banjir, kekeringan, abrasi, tanah longsor, gempa, kebakaran hutan dan lahan serta angin puting beliung. Dengan kondisi alam seperti ini dapat menimbulkan resiko bencana yang tinggi dan perlu dipahami serta memerlukan pencegahan dan pemulihan. Dengan adanya Perda yang memuat seperangkat regulasi dan perlindungan hukum, menjadikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara. Sebagai koordinator pelaksana dan komando dalam menjalankan kewenangan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara optimal. "Dengan melihat kondisi wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang berada dikawasan rawan bencana. Memang harus adanya Perda yang memuat seperangkat regulasi dan perlindungan hukum, menjadikan BPBD Bengkulu Utara sebagai koordinator pelaksana dan komando dalam menjalankan kewenangan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara optimal,"terangnya. BACA JUGA:Dewan Gerindra, Minta Bansos Tepat Sasaran Ditambahkan Sudarman, Perda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 29 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah tanggal 9 April 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021. Tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tanggal 12 April 2021 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang rekomendasi kebijakan penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. "Adaptasi sektor regulatif ini, tingkat lagi dibreakdown dalam kerja-kerja teknis," jelas Sudarman. Dengan disahkannya Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah, menjadi Perda. Secara otomatis BPBD Bengkulu Utara dapat mengakomodir semua kebutuhan dan kepentingan terkait dalam penanggulangan bencana termasuk landasan untuk ke pusat dalam rangka mengusulkan bantuan-bantuan bencana dapat terpenuhi. "Output legislasi ini adalah menggenjot performa daerah di sektor kebencanaan," pungkasnya. (adv)
Kategori :