RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seteru berlarut atas konflik agraria di kawasan investasi pada Hak Guna Usaha (HBU) PT Agricinal Sebelat, di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Senin, 23 Desember 2024, kembali memanas.
Peristiwa berdarah, kesekian kalinya, menjadi catatan buruk di lingkungan investasi daerah di wilayah Bengkulu, atas penyikapan tak tuntas dan tegas otoritas di daerah.
Isu utama yang minim penyikapan, tepatnya dugaan praktik perambahan Daerah Aliran Sungai (DAS) puluhan tahun, justru memantik kecemburuan sosial atas hamparan lahan yang luasnya ratusan hektar, terus menjadi pemicu gesekan dan rentang kepentingan.
Gesekan sosial antara kubu masyarakat sekitar HGU dan masyarakat yang menjadi tenaga kerja pada perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit masih terjadi.
BACA JUGA:Memanas, Forum Masyarakat vs Karyawan Agricinal Bertemu di Lahan
BACA JUGA:Kades 5 Desa Penyangga Agricinal Bakal Diperiksa, Polisi Panggil Puluhan Warga
Lagi-lagi, rakyat menjadi korban gesekan sosial atas perpanjangan HGU Nomor 01 milik perusahaan yang kini luasan wilayah bisnis hasil pembaruan seluas 6.200-an hektar.
Diketahui, Jumat pekan lalu, Bupati bersama Forkopimda kembali memfasilitasi temu antara perusahaan dan masyarakat serta lintas pemangku kepentingan, memberi penjelasan atas dokumen yang dipertanyakan dan telah diterangkan secara gamblang dengan istilah dari 60 watt hingga 100 watt yang mengungkap petikan sertifikat HGU 01 tengah diagunkan di bank.
Masyarakat yang menuntut untuk melihat dokumen tersebut, diperlihatkan secara digital lewat rapat jarak jauh melibatkan pihak perbankan yang digandeng perusahaan, mendapat pinjaman modal.
Sebelumnya, aktivis lingkungan, Melyan Sori, menilai komitmen otoritas atas kawasan-kawasan prinsip, utamanya sempadan dan/atau daerah aliran sungai atau DAS yang diduga disalahgunakan selama puluhan tahun, merupakan satu hal yang perlu disikapi serius oleh daerah.
BACA JUGA:Data Agricinal Produk Pemerintah, Jika Tak Percaya, Tempuh Jalur Hukum!
"Akan dibagaimanakan kawasan yang diduga sebagai DAS atau sempadan sungai yang kini berubah menjadi mirip perkebunan sawit, adalah satu hal yang prinsip.
Karena, keberadaannya rentan memantik konflik kepentingan," ungkapnya atas kawasan DAS mulai dari DAS Senabah, DAS Air Sebelat hingga DAS Air Sabai.
Diketahui, hamparan kawasan yang disulap selama puluhan tahun menjadi kebun sawit yang kemudian dilepas dari peta sertifikat HGU bernomor 001, lantaran statusnya merupakan DAS ini, memiliki luasan yang tidak sedikit.