Rinciannya, terbagi dalam 4 link mulai dari lebih kurang seluas 79 hektar, 83,9 hektar dan 4,71 hektar ini terungkap, statusnya merupakan sempadan sungai yang sedianya menjadi kewenangan Balai Pengelola DAS atau BPDAS yang dahulunya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebelum kabinet Prabowo dibentuk.
BACA JUGA:Genap Sebulan Aktivitas PT Agricinal Lumpuh, Nasib 800-an Karyawan di Ujung Tanduk
BACA JUGA:FMBP Ajukan Opsi Garap Lahan Eks HGU, Agricinal Minta Perlindungan Pemerintah
Sekadar menyampaikan, BPDAS Ketahun yang kini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, terpantau turut hadir dalam rapat sebelumnya di daerah.
Satker ini, menjadi subjek yang dipandang penting dalam memberikan klarifikasi soal keberadaan tanam tumbuh di atas areal DAS selama berpuluh-puluh tahun.
Patut diduga, telah terjadi praktik perambahan kawasan pada areal yang notabene menjadi hak konservasi untuk kelestarian Sumber Daya Alam hayati dan hewani di sana.
"Ya ini kita dalam rangka mencari solusi," ungkap Pj Bupati Andi Muhammad yang memilih terburu-buru. Alasannya, ingin menghadiri acara di DPRD yang sudah mengagendakan Paripurna Nota Pengantar RAPBD 2025, dalam sebuah rilis warta RU.
BACA JUGA:Lagi, Mediasi PT Agricinal vs FMBP Buntu, Jalan Pabrik Kembali Diportal, Ini Dampaknya....
Jejak Pelepasan Kawasan HGU Diusulkan Perusahaan
Agricinal pada saat proses usulan pembaruan kawasan bisnisnya kepada Kementerian ATR/BPN, menegasi total HGU yang dilepaskan mencapai 1.800 hektar lebih.
Dibaca RU, Senabah menjadi salah satu identitas sungai yang bersinggungan dengan HGU PT Agricinal dengan luasnya mencapai 200-an hektar.
Bukan itu saja, masih menjujug dokumen yang diterbitkan perusahaan pada 2018, pelepasan kawasan kebunnya dari peta HGU pertama juga termasuk kawasan yang berada di Sempadan Sungai Sebelat seluas 43,7 hektar.
Lalu, Sempadan Sungai Sabai yang lebih luas lagi yakni 136,7 hektar.
BACA JUGA:Memanas, Forum Masyarakat vs Karyawan Agricinal Bertemu di Lahan
BACA JUGA:Kades 5 Desa Penyangga Agricinal Bakal Diperiksa, Polisi Panggil Puluhan Warga
Reformasi Agraria jadi Rencana Aksi Daerah
Mitigasi di sektor agraria, termasuk konflik agraria wajib dilakukan pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah yakni provinsi dan kabupaten/kota.