BENGKULU RU - Masih-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, diminta cekatan dalam merealisasikan anggaran yang telah dialokasikan pada Tahun Anggaran (TA) 2025 mendatang.
Meskipun saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu TA 2025, masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM mengatakan, APBD Provinsi Bengkulu TA 2025, saat ini masih dalam tahap evaluasi Kemendagri RI.
"Nantinya setelah evaluasi selesai, jika ada perubahan, maka dibahas kembali di Forum Bandan Anggaran (Banggar) pada awal tahun depan," ungkap Sumardi, Minggu 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Belum Ada Payung Hukum, Target Penetapan APBDes Desember Diprediksi Molor
BACA JUGA:Kabar APBD 2025 Dirubah Sepihak, Ini Tanggapan Banggar DPRD
Hanya saja, lanjut Sumardi, sejak awak pihaknya mengingatkan dan meminta masing-masing OPD, untuk cekatan dalam merealisasikan alokasi anggaran pada tahun depan.
"Caranya bisa dengan segera memulai proses lelang, terutama di bulan Januari dan Februari. Jangan menunggu terlalu lama, karena nantinya berpengaruh terhadap angka serapan anggaran serta percepatan pembangunan daerah," kata Sumardi.
Menurut Sumardi, setelah APBD dievaluasi dan disahkan, tahapan untuk merealisasikan sudah harus segera dijalankan. Seperti memulai proses lelang dan lainnya.
"Sehingga nantinya anggaran yang telah dialokasikan, bisa direalisasikan sejak awal tahun. Seiring dengan itu, anggaran bisa beredar di tengah-tengah masyarakat, yang juga mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Sumardi.
BACA JUGA:Anggaran untuk Pilkades Belum Tercover di APBD Murni, Begini Kata Dewan
BACA JUGA:APBD 2025 Disahkan, Bupati Sapuan Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis Berlanjut
Sumardi menambahkan, fungsi APBD untuk mengatasi berbagai persoalan yang menjadi kendala di daerah, sekaligus memastikan perputaran anggaran berjalan cepat.
"Ketika OPD cekatan dalam belanja, uang beredar di masyarakat meningkat. Sehingga akhirnya dapat mendorong daya beli dan perekonomian daerah. Jadi OPD tidak perlu menunggu ketetapan teknis, bisa terlalu lama," sampai Sumardi.
Lebih lanjut Sumardi mengemukakan, dengan penetapan Perda APBD TA 2025 yang berlaku mulai sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, seharusnya proses lelang dan realisasi anggaran dapat segera dilakukan.