BACA JUGA:Pilkada Langsung : Antara Demokrasi dan Persempit Lokus Korupsi
BACA JUGA:Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada
Berangkat dari alur pikir tersebut, Salamun menilai tidak keliru, kalau pemerintah pusat menerbitkan direktif khusus terkait pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, untuk daerah-daerah yang tidak memiliki gugatan atau secara aturan syarat formil tidak memenuhi untuk disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekadar mengulas, gugatan hasil Pilkada atau sengketa hasil di MK tahun 2024, dimulai sejak Senin, 9 Desember 2024 hingga Rabu, 11 Desember 2024.
"Sementara, aturan saat ini KPUD pastinya menunggu BRPK. Padahal, data kontestasi yang tidak memenuhi unsur-unsur formil, bisa dikatakan Pilkada tanpa sengketa hasil," ujarnya.
Waktu MK Menerbitkan BRPK
Mencermati situs MK, lembaga pengadil yang produk hukumnya setara undang-undang sehingga sifatnya adalah final dan mengikat atau inkrah itu, mengabarkan pemeriksaan pendahuluan paling cepat dilakukan 4 hari kerja sejak permohonan sengketa hasil diregistrasi dalam BRPK pada 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini Total Anggaran Pilkada 2024
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada di Mukomuko 77,26 Persen
Timeline proses pemeriksaan pendahuluan hingga mengesahkan alat bukti pemohon, dilaksanakan pada 8 hingga 16 Januari 2025. Penegasan MK ini, senapas dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2024. Setelah menyidangkan, MK menjadwalkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5 hingga 10 Februari 2025.
Penentuan gugur atau tidaknya permohonan akan dituangkan dalam putusan yang dijadwalkan 11 hingga 13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur atau memenuhi syarat formil, akan melanjutkan persidangan yang rencananya akan dimulai sejak 14 hingga 28 Februari 2025.
Persiapan Pelantikan Hasil Pilkada Calon Tunggal di Bengkulu
Bisa dikatakan, kontestasi Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tahun 2024, tidak memenuhi syarat formil pengajuan sengketa hasil.
BACA JUGA:Pilkada Langsung : Antara Demokrasi dan Persempit Lokus Korupsi
BACA JUGA:Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada
Dengan jumlah penduduk sebanyak 304.720 jiwa pada akhir 2023, mengartikan syarat formil pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada dengan calon tunggal itu tidak memenuhi syarat atau tanpa gugatan.
Sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 huruf b, UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan : Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.