RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Daerah tanpa sengketa Pilkada 2024 di Indonesia, kini masih dihadapkan dengan kendala teknis soal pengusulan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Secara aturan, KPUD baru dapat menyampaikan surat Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota, setelah MK merilis Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Ratu Samban, Salamun Haris, menilai perlunya direktif khusus dari pusat, menyikapi rentang waktu persiapan di daerah yang dihadapkan dengan tahapan teknis di MK, selaku penguji pertama dan terakhir atas sengketa hasil pemilihan di Indonesia saat ini.
"Aturan khusus ini, bisa saja dibuat khusus bagi daerah-daerah yang berdasarkan kajian yuridis formal, tidak memenuhi syarat gugatan ke MK, dapat segera mempersiapkan tahapan administratif dan teknis untuk pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih," tutur Salamun, Minggu, 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Pilkada Langsung : Antara Demokrasi dan Persempit Lokus Korupsi
BACA JUGA:Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada
Nalar pikir pengamat ini, cukup logis. Pasalnya, kalau mencermati aturan teknis UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum Pilkada serentak 2024, tepatnya Pasal 158 ayat 2, mengatur perihal syarat formil ambang batas pengajuan permohonan sengketa di MK.
Berikut syarat formil yang ditetapkan dalam undang-undang
a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota;
b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota;
BACA JUGA:Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini Total Anggaran Pilkada 2024
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada di Mukomuko 77,26 Persen
c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota;
d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota;
"Tinggal lagi, KPUD melalui rujukan tersebut mengonfirmasi pada jenjang di atasnya, sehingga akan menjadi bagian kerja mitigasi pasca pilkada. Kemudian Mendagri, menerbitkan regulasi teknisnya yang akan diacu oleh daerah," ujarnya, menilai langkah-langkah kemungkinan yang menurutnya mesti dilakukan atau setidak-tidaknya pada kontestasi berikutnya.
"Karena prinsip dari regulasi itu akan menjadi rujukan. Dan prinsip pemerintahan adalah berkepastian hukum," ungkapnya lagi, menegasi.