Selanjutnya, rekomendasi dari Kota Bengkulu dalam surat tertanggal 12 Desember 2024 yang diteken oleh Penjabat Walikota Bengkulu.
Begitu juga dari Bengkulu Tengah yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bengkulu Tengah serta surat rekomendasi dari Kabupaten Bengkulu Utara yang diteken Bupati Bengkulu Utara yang tanpa menerangkan tanggal.
BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu = UMN, Usin: Kita Kawal Implementasinya
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Download Aturan Resmi Penetapan UMP 2025
"Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi, harus menyesuaikan dengan keputusan Gubernur ini," lugas sebagaimana ditegasi dalam Diktum Kedua.
Pada Diktum Ketiga, ditegaskan juga Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai instansi teknis, diharuskan melakukan sosialisasi terhadap keputusan Gubernur ini.
Gubernur juga menegaskan, UMK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Keputusan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2025," lugas pada Diktum Kelima.
BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen
BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024
- Kabupaten Mukomuko sebesar Rp2.865.839,43;
- Kota Bengkulu sebesar Rp2.751.802,29;
- Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp2.644.915,82;
- Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp2.586.529,13.
Berikut Besaran DBH Sawit 2024 di Provinsi Bengkulu
1 Kabupaten Mukomuko Rp14,91 miliar;
2 Kabupaten Bengkulu Utara Rp11,23 miliar ;