Empat Daerah di Bengkulu Punya UMK, Paling Gede Daerah Penghasil Sawit

Rabu 18 Dec 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hanya ada 4 daerah di Provinsi Bengkulu yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Dari seluruhnya, terdapat satu kabupaten yang menetapkan upah minimum dengan nilai di atas Rp3 jutaan yakni Kabupaten Mukomuko yang notabene merupakan daerah produsen sawit. 

Plt Gubernur Bengkulu, H Rosjonsyah, menerangkan penetapan UMK Tahun 2025 telah melewati serangkaian proses yang menjadi pertimbangan seperti regulasi-regulasi mendasar. Termasuk, kata dia, senapas dengan poin-poin penegasan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Maka pada tanggal 16 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan UMK tahun 2025," kata Rosjonsyah, senada dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : M.647.DKKTRANS Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2025, 16 Desember 2024. 

BACA JUGA:Bengkulu Utara Usulkan ke Gubernur UMK jadi Rp2.754.653,52

BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi

Lebih kurang, lokus kabupaten/kota yang menetapkan UMK tahun 2025, sama persis dengan tahun 2024. Terdapat 4 daerah, terus dia, yakni Kabupaten Mukomuko Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Membaca jabaran penegasan besaran UMK keempat daerah ini yakni :

- Kabupaten Mukomuko Rp 3.052.118,99;

- Kota Bengkulu Rp 2.930.669,44;

- Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 2.816.835,35;

- Kabupaten Bengkulu Utara Rp 2.754.653,52;

BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi

BACA JUGA:UMK 2025 Bengkulu Utara Naik?, Ini Kilas Balik Rapat Dewan Pengupahan 2023

Rosjonsyah yang merupakan politisi PDIP ini menerangkan, penetapan UMK tahun 2025 juga sudah turut memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, terhadap rekomendasi atau usulan upah minimum dari keempat daerah pengusul. 

Dalam keputusan Gubernur itu, menjelaskan rekomendasi upah minimum dari Kabupaten Mukomuko disampaikan tertanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani Wakil Bupati. 

Kategori :