“Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak mereka untuk mendapatkan informasi. Sosialisasi dan edukasi harus lebih gencar dilakukan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk berbagai kepentingan," papar Zainal.
BACA JUGA:Regulasi Sistem Akuntabilitas Administrasi Desa, Kejari Sosialisasikan Sistem Informasi Desa Padek
BACA JUGA:Komitmen Optimalkan Keterbukaan Informasi di Bengkulu
Lebih lanjut Zainal mengemukakan, Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, KIP juga menjadi kunci dalam menjaga kebenaran informasi agar masyarakat tidak terjebak dalam isu yang tidak valid.
"Keterbukaan informasi publik yang transparan dan akurat menjadi benteng utama melawan berita bohong. KIP Bengkulu harus menjadi garda terdepan untuk memastikannya," demikian Zainal. (tux)