BENGKULU RU – Pasca dilakukannya pelantikan terhadap lima komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, keterbukaan informasi terhadap masyarakat harus benar-benar terjamin.
Ini disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si, Selasa 17 Desember 2024.
Menurut Zainal, KIP memiliki peran yang penting, terutama dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang akurat pada masyarakat Provinsi Bengkulu.
"Karena keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi setiap lembaga publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Keterbukaan informasi ini, jangan pula dipandang sebelah mata," ungkap Zainal.
BACA JUGA:KIP Bengkulu Diminta Perkuat Sinergi dengan Pemda
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Penguatan Infrastruktur Teknologi Informasi
Zainal menjelaskan, KIP Bengkulu sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis di bidang keterbukaan informasi, harus berperan aktif dan lebih progresif dalam menjalankan tugasnya.
"KIP Bengkulu diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik yang faktual, akurat dan transparan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan institusi terkait," tegas Zainal.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, keterbukaan informasi publik tidak hanya bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga publik.
"Khususnya dalam menjalankan program serta kebijakan-kebijakan di tengah-tengah masyarakat," tambah Zainal.
BACA JUGA:Kian Siaga lewat Diseminasi Informasi yang Cepat dan Akurat
BACA JUGA:Penyebarluasan Informasi Bermanfaat, Tentukan Keberlangsungan Industri Sawit
Secara, sambung Zainal, hal sedemikian sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan setiap badan publik untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Makanya kita juga mendorong KIP Bengkulu, agar meningkatkan sosialisasi terkait hak masyarakat atas informasi publik," harap Zainal.
Selain itu, lanjut Zainal, KIP juga diharapkan aktif melakukan pengawasan terhadap badan publik, yang belum mematuhi standar keterbukaan informasi.