"Wartawan itu, ibarat pisau bermata dua, bisa membunuh orang dan bisa menciderai diri sendiri,"tegasnya.
BACA JUGA:Wabup ASA: Unras Jadi Triger UMKM
BACA JUGA:Resmi Sandang Gelar Sarjana, Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Unras Diyudisium
Sedangkan payung hukum yang dimiliki oleh wartawan kembali dikatakannya, bahwa kekuatannya berada di undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Di dalamnya juga tertuang bahwa kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
"Pers ini independen, berdiri sendiri dan di lindungi undang-undang,"sambungnya.
Selain itu, Pers juga merupakan salah satu dari 4 pilar negara indonesia. Maka sudah menjadi wajib untuk pegiat pers untuk menjaga kedaulatan bangsa, memajukan kehidupan bangsa dan turut berupaya mendorong terwujudnya cita-cita bangsa. (*)