KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Proposal usulan inclave lahan dari HGU PT Air Muring yang disampaikan oleh warga Suka Medan Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara.
Dipastikan sudah melalui proses dan tahapan resmi yang direkomendasikan oleh Pemkab Bengkulu Utara dan telah ditandatangani langsung oleh Bupati.
Bahkan, proposal usulan warga Suka Medan bersama lampiran berupa rekomendasi Bupati tersebut, dipastikan sudah ditembuskan dan sampai ke PT Air Muring.
Hal ini dipastikan oleh Camat Marga Sakti Sebelat, Abdul Hadi, S.IP, ketika konfirmasi Radar Utara, Senin, 16 Desember 2024, kemarin.
BACA JUGA:Bupati Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Inclave PT Air Muring
BACA JUGA:Konflik Kebun Kas Desa Karya Pelita vs PT Air Muring, Perusahaan Tawarkan 2 Opsi
Camat menegaskan, proposal yang diusulkan oleh warga Suka Medan sudah direkomendasikan langsung oleh Bupati dan pihaknya, sebagai perpanjangan tangan bupati.
Sudah menerima tembusan dan lampiran rekomendasi yang dimaksud bahkan, langsung menyampaikannya ke PT Air Muring.
"Sudah, kami yang memasukkan dan menyampaikan tembusan proposal dilampiri rekomendasi Bupati itu, langsung ke PT Air Muring. Yang mengantar ke PT Air Muring, Kasi Trantib," beberapa camat.
Dengan demikian, dijelaskan camat, secara prosedural, surat itu sudah dapat ditindaklanjuti dan dipelajari oleh pihak perusahaan.
Hanya saja, kata dia, untuk sampai pada tahapan realisasi inclave lahan dari HGU PT Air Muring itu, masih ada proses yang mesti dilalui pada jenjang berikutnya.
BACA JUGA:Bupati Rekomendasikan Usulan Lahan 61 Ha dari Pemdes Suka Medan ke PT Air Muring
BACA JUGA:Kwaran Marga Sakti Sebelat, Gelar Perkemahan Perdana di Lahan HGU PT Air Muring
Diantaranya, kata Camat, dibutuhkan dukungan konkret dari pemerintah provinsi atau dalam hal gubernur Bengkulu serta pihak terkait lainnya.
Tentu saja, kata camat, saat ini masih dalam posisi transisi kepemimpinan kepala daerah sehingga warga diharap bisa bersabar hingga proses ini, sampai pada tahap diakomodir dan eksekusi.