Realisasi Pajak Penerangan Jalan di Mukomuko 37,93 Persen

Senin 16 Dec 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sejak bulan Januari hingga 28 Oktober 2024 sudah mencapai Rp4,2 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Pendapatan I, Novtri Syahyadi, S.STP mengatakan.

Realisasi PAD dari PPJ sebesar Rp4,2 miliar, atau 37,93 persen dari target Rp11,3 miliar.

"Penyebab realisasi PAD dari PPJ per Oktober tahun ini masih rendah salah satunya karena dampak keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah," jelasnya.

BACA JUGA:30 Desember 2024, Deadline Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

BACA JUGA:BKD Mukomuko Maksimalkan Potensi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah

Ia menerangkan, keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebabkan Kabupaten Mukomuko kehilangan PAD sekitar Rp5 miliar dari PPJ ini.

Sebab pihak PLN tidak bisa sama sekali menarik PPJ lima bulan terakhir karena PLN itu sistem token langsung hidup otomatis di pembelian itu.

"Dan kami berupaya meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak penerangan jalan non-PLN di seluruh perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko," ujarnya.

Yadi juga meminta bantuan PLN untuk menghitung penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut. Selain memperoleh pendapatan dari PPJ PLN serta pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri dan pajak penerangan jalan sumber lain.

BACA JUGA:BKD Mukomuko Edukasi Pengusaha Taat Bayar Pajak dan Retribusi Daerah

BACA JUGA:Pemkab Tekankan OPD di Mukomuko Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Pihaknya mencatat realisasi PAD dari pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri sejak Januari hingga 28 Oktober 2024 sudah mencapai Rp3,8 miliar, atau 37,33 persen dari target sebesar Rp10 miliar.

"Sedangkan realisasi PAD dari Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain sejak Januari hingga 28 Oktober 2024 sudah mencapai Rp441 juta, atau 44 persen dari target sebesar Rp1 miliar," pungkasnya. (*)

Kategori :