BACA JUGA:Jumat Curhat, Masyarakat Keluhkan Perilaku Anak-anak yang Nongkrong Sambil Merokok
Merokok di atas kendaraan dapat mengganggu aktivitas berkendara, seperti mengalihkan perhatian dan membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun orang lain di jalan.
Pengendara yang melanggar peraturan ini bisa dikenai hukuman berupa penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Jika Anda ingin menghindari sanksi yang ada, penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan sampai kelalaian Anda saat berkendara malah merugikan diri sendiri atau orang lain.
Pertimbangkan juga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya dan hindari sikap egois saat berada di jalan raya. (*)
Kategori :