Agus menerangkan, graduasi tersebut dinyatakan telah mampu sehingga tidak lagi menerima bansos, berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) atau usyawarah kelurahan (muskel).
BACA JUGA:Pelajar Tidak Mampu atau Rentan Miskin, Tapi Tak Masuk DTKS Apa Bisa Dapat PIP? Bisa! Begini Caranya
BACA JUGA:Desa Diminta Manfaatkan Operator SIKS-NG Perbaiki DTKS
Konon, torehan capaian graduasi itu membawa Kabupaten Bengkulu Utara mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Sosial langsung, lantaran dinilai positif dalam upaya menurunkan angka kemiskinan.
Dalam warta sebelumnya, dijumput dari laman resminya, Kementerian Sosial menegaskan data penerima bantuan sosial (bansos) yang tersaji di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui atau mengalami proses pemutakhiran data setiap bulan.
Pemutakhiran data ini diakui dan diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena DTKS yang padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terus meningkat setiap saat.
Dalam presentasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menerangkan, jumlah DTKS yang padan dengan NIK pada tahun 2019 baru 44 persen, kemudian tahun 2023 meningkat menjadi 98 persen dan pada Mei 2024, DTKS yang padan NIK meningkat lagi menjadi 98,9 persen.
BACA JUGA:Begini Cara Mengecek DTKS sebelum Daftar KIP Kuliah
BACA JUGA:Update DTKS: 15 Ribu Penduduk Bengkulu Utara Tak Lagi Miskin
Sebelumnya juga, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kemensos, Agus Zainal Arifin mengatakan, pemutakhiran data tersebut melalui proses verifikasi berjenjang mulai dari RT dan RW kemudian dibawa dalam musyawarah desa/kelurahan sampai pengesahannya oleh kepala daerah masing-masing.
DTKS juga sudah melalui pengecekan berlapis pada proses pemadanan data dengan data milik kementerian atau lembaga lain. Penegasan Kemensos ini sekaligus menepis sorotan soal 46 persen data penerima bansos salah sasaran.
Agus Zainal menjelaskan, pengelolaan DTKS oleh Kemensos merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Data ini pun digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian atau lembaga lain.
Meski dalam undang-undang 13 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (5) dinyatakan verifikasi dan validasi data dilakukan dua tahun sekali, Kementerian Sosial sejak April 2021 menetapkan pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dari daerah.
BACA JUGA:Rekonsiliasi DTKS, Mensos Gus Ipul: Graduasi Target Kemensos RI
BACA JUGA: Soal 800 KK di DTKS, Potensi Dapat Bansos Pendidikan. Begini Alur Mendaftarkan Pelajar Miskin
"Data hasil pemutakhiran ini lah yang kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial dan nantinya ditetapkan sebagai DTKS setiap bulannya," pungkasnya.