"Sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya jumlah tsk bakal bertambah. Jadi penyidikan ini belum berhenti di tiga tsk saja, sehingga masih kita dalami apakah ada pihak lain yang harus turut bertanggungjawab dalam dugaan perkara itu," tutup Tessa.
BACA JUGA:5 Jam Menggeleda, KPK RI Amankan 1 Koper dan 1 Dus Dokumen
BACA JUGA:Giliran Ruang Kadis Nakertrans Digeledah KPK RI
Sebagaimana diketahui, dalam dugaan perkara pemerasan dan gratifikasi ini, KPK RI telah menetapkan tiga tsk. Diantaranya RM Gubernur Bengkulu non aktif, IF Sekda Provinsi dan EV alias AC yang merupakan ajudan.
Dalam perkara itu sendiri, KPK RI setidaknya mengamankan uang tunai berkisar Rp 7 miliar dengan pecahan rupiah, Dolar Amerika dan dollar Singapura. (tux)