RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setelah Eksekutif dalam hal ini, Pemkab Bengkulu Utara, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi terkait Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pihak legislatif di DPRD Bengkulu Utara menyatakan, siap untuk melanjutkan proses pembahasan lebih lanjut hingga Raperda yang diajukan menjadi produk hukum yang matang, efektif, efisien dan berdampak positif bagi progres pembangunan daerah yang lebih maju.
Penyampaian jawaban eksekutif yang dipaparkan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, MAP melalui sidang paripurna DPRD pada belum lama ini.
Juga menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif Bengkulu Utara untuk bersinergi dalam membangun dan memajukan daerah yang lebih baik.
BACA JUGA:Raperda Tentang Disabilitas Segera Disahkan
Hal ini ditegaskan oleh anggota DPRD Bengkulu Utara dari Fraksi PDIP, Hermedi Rian SM, saat dihubungi Radar Utara, Jumat 6 Desember 2024.
Wakil Rakyat Dapil 3 Bengkulu Utara ini menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera membahas Raperda perubahan mengenai susunan perangkat daerah yang telah diajukan oleh pihak eksekutif.
Meskipun saat ini, lanjut Hermedi Rian, pihaknya masih harus fokus dan konsen dengan dinas luar untuk menyelesaikan Raperda sebelumnya yakni Raperda pesantren dan kearsipan.
Namun pria yang akrab disapa Medi ini menegaskan, ketiga Raperda yang masih dalam pembahasan pihak legislatif ini, ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2024.
BACA JUGA:Kajian Mendalam & Detail, DPRD Bengkulu Utara Matangkan Raperda Pesantren
"Saat ini, kami masih kunker di luar kota untuk penguatan materi Raperda, namun kami optimis, semua Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif dan masih dalam proses pembahasan ini.
Akan selesai sesuai dengan petunjuk dan mekanisme yang ada. Yaa, mudah mudahan semua akan bisa kita paripurnakan di bulan Desember ini," jelas Hermedi Rian SM, saat dihubungi Radar Utara via telephon.
Sementara itu, Wakil Bupati Utara Arie Septia Adinata SE, MAP yang menyampaikan jawaban eksekutif saat itu, mengharapkan agar Raperda yang diajukan, bisa segera disahkan menjadi Perda.