"Apalagi fakta tersebut belum termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan para pekerja atau peneruma upah, yang gajinya dipotong untuk kepesertaan BPJS Kesehatan. Di mana data mereka ini cenderung dinamis," sampai Usin.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan Defentif, Ini Target DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Baru 3 Parpol Sampaikan Nama Pimpinan Defenitif DPRD Provinsi Bengkulu
Usin menambahkan, update kepesertaan BPJS Kesehatan ini juga harus dilakukan pada penduduk yang berpindah. Baik itu pindah dalam atau pun antar provinsi.
"Ketika update data dilakukan, maka beban subsidi atau pembiayaan kepesertaan dapat dihapus. Termasuk juga bagi peserta BPJS Kesehatan yang dinyatakan sudah meninggal dunia," singkat Usin. (tux)
Kategori :