Pantauan RU, pencermatan kerja konsultasi itu, mulai dari penegasan kick off penghitungan lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara sampai dengan persiapan penyelenggaraan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang 2.
BACA JUGA:Percepat Setoran Pajak PBB, Telat Dikenakan Denda 2 Persen
BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Daerah, Pemda di Bengkulu Perkuat Sinergitas
Termasuk Pilkades PAW yang memungkinkan digelar seperti di Desa Talang Renah, Desa Sidodadi dan Desa Serangai.
Regulasi lawas memberikan aturan yang sarat potensi prosesnya sangat tidak demokratis. Panitia Pilkades PAW, akan menetapkan calon pemilih yang berdasarkan perwakilan-perwakilan. Prosesnya praktis dilakukan di lingkar pemerintah desa, sehingga membuka proses Pilkades formalitas saja.
“Persoalan ini pun menjadi objek konsultasi. Mencermati regulasi yang ada, memungkinkan adanya ruang evaluasi atas persyaratan Pilkades PAW. Pada UU Desa terbaru juga, syarat khusus pencalonan juga dihapus dan akan dijelaskan di dalam perda,” jelas Kabid Pemdes DPMD, Pandji,SSTP, M.Si. (bep)