BENGKULU RU - Sebanyak 136.828 unit kendaraan bermotor (Ranmor), terdata sebagai penerima manfaat program pemutihan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sejak Mei-November 2024.
Dari total penerima manfaat tersebut, jumlah nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibebaskan mencapai Rp 53.074.735.500.
Kasubbid Perencanaan, Data dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri mengatakan, selama program pemutihan berlangsung, total penerima manfaat itu terdiri dari ranmor roda dua dan roda empat atau lebih.
"Untuk ranmor roda dua penerima manfaat untuk pembebasan BBNKB sebanyak 11.632 unit, dengan nilai yang dibebaskan Rp 1.471.293.000," ungkap Nolan, Selasa 03 Desember 2024.
BACA JUGA:4.000 Kendaraan Ditargetkan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
BACA JUGA:1.679 Unit Mobil Bayar Pajak Lewat Pemutihan
Kemudian, lanjut Nolan, untuk roda dua penerima manfaat pembebasan tunggakan dan denda PKB sebanyak 88,082 unit, dengan nilai yang dibebaskan Rp 11.405.406.500.
"Dengan demikian untuk ranmor roda dua penerima manfaat sejak program pemutihan ini kita luncurkan, total nilai yang dibebaskan Rp 12.876.699,500," kata Nolan.
Disisi lain, Nolan menjelaskan, untuk ranmor roda empat atau lebih, sebanyak 7.934 unit ranmor sebagai penerima manfaat pembebasan BBNKB dengan nilai yang dibebaskan Rp 10.165.427.500.
"Sedangkan penerima manfaat pembebasan tunggakan dan denda PKB sebanyak 29.180 unit, yang nilai pembebasannya menyentuh angka Rp. 30.032.901.500," papar Nolan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Samsat Desa Siapkan Pelayanan Terbaik
BACA JUGA: Urgensi Lanjutan Pemutihan Pajak Vs Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak
Lebih lanjut Nolan mengemukakan, pada penerima manfaat ranmor roda empat atau lebih ini, total nilai yang dibebaskan dalam program pemutihan ini Rp 40.198.036.000.
"Adapun penerima manfaat dalam program pemutihan tersebut, tentunya tersebar di 10 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu," demikian Nolan. (tux)