MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Rapat pleno terbuka, akan dilaksanakan di Aula Hotel Bumi Batuah Mukomuko, Rabu, 4 Desember 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan. Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang akan dilaksanakan itu sebagai dasar KPU menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
Rapat nanti akan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono, MAP. Dan diikuti seluruh anggota KPU, Bawaslu dan saksi dari masing-masing paslon.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Tetap Rukun Usai Pilkada 2024
BACA JUGA:Logistik Pilkada Terdistribusi Kembali ke Gudang KPU, Selasa Pleno Tingkat Kabupaten
"Dari rekapitulasi tersebut, nanti akan ditetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2024. Penetapan itu tentunya berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak," kata Deni.
Ia juga menerangkan, untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko terpilih, nantinya akan menunggu keputusan atau register dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada gugatan.
Namun kalau tidak ada gugatan, maka KPU Kabupaten Mukomuko akan langsung menetapkan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
“Apabila tidak ada gugatan, akan kami tetapkan siapa calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih. Tapi kalau ada gugatan, maka kami menunggu keputusan atau register dari MK," jelasnya lagi.
BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Aparat Keamanan Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Mukomuko Kondusif Usai Pilkada Tahun 2024
Sedangkan untuk hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, KPU Kabupaten Mukomuko akan menyerahkannya kepada pihak KPU Provinsi Bengkulu. Karena ini menjadi kewenangan dari pihak provinsi.
“Benar, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan di tingkat Provinsi. Kami di kabupaten hanya menetapkan untuk Bupati dan Wakil Bupati saja” ujarnya.
Sedangkan untuk metode rekapitulasi penghitungan perolehan suara masing-masing paslon Pilkada masih menggunakan aplikasi Sirekap yang sangat membantu pihaknya dalam penginputan data perolehan suara.