Menhut RI Ditantang Cabut IUPHHK-HA PT. API

Senin 02 Dec 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Iswandi menambahkan, forum pengelolaan KEE Gajah Sumatera telah menetapkan wilayah seluas 80.987 Ha di kawasan Bentang Seblat sebagai jalur konektivitas satwa yang dilindungi tersebut.

BACA JUGA:Pemcam Air Manjunto Komitmen Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

BACA JUGA:Optimalisasi Pesisir dan Hutan Bengkulu

"Termasuk di dalamnya seluas 23.279 Ha di wilayah konsesi PT. API. Sejauh ini populasi Gajah di kawasan Bentang Alam Sebelat sekitar 30 hingga 40 ekor, kemudian Harimau Sumatera 10 sampai 15 ekor," tambah Iswandi.

Sementara itu, Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra mengemukakan, kawasan hutan produksi yang telah dibebani izin PT. API, terlihat compang camping dan ditemukan perkebunan sawit di areal konsesi mencapai 5,4 ribu Ha.

"Dari waktu ke waktu luasnya terus bertambah. Ini menandakan tidak berjalannya fungsi pengawasan yang dilakukan PT. API, maka sudah sepatutnya PT API masuk daftar perusahaan pemegang izin PBPH-HA yang harus dicabut Menhut RI," sampai Egi.

Bentang Seblat, sambung Egi, meliputi area seluas 323 ribu hektare, bukan hanya habitat terakhir Gajah. Tapi juga memiliki fungsi sebagai penyedia layanan alam bagi kehidupan masyarakat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat.

BACA JUGA:Waspada Ancaman Kebakaran Hutan

BACA JUGA:150 Ekor Harimau Terdata di TNKS, Perburuan Liar dan Perambahan Hutan Jadi Ancaman

"Terutama sebagai sumber air. Hancurnya fungsi ekologis kawasan ini, memberikan pengaruh multi efek," terang Egi.

Dibagian lain, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang telah dipaparkan, dampak yang telah dirasakan serta potensi dampak di masa depan, sudah sepantasnya Menhut memberikan perhatian penuh.

"Khususnya pada kawasan ini, tentunya dengan cara mencabut izin konsesi PT. API," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, pihaknya mengapresiasi pernyataan Menhut Raja Juli, untuk mencabut izin-izin perusahaan dalam kawasan hutan. 

 

"Namun kita tetap meragukan keberaniannya untuk mengoperasikan pernyataan tersebut. Jika memang benar, maka mencabut IUPHHKA PT. API adalah tindakan yang pantas untuk diprioritaskan," demikian Ali. (tux)

Kategori :