Penetapan Hari Lahir Kabupaten, Pemda Bakal ke Kemendagri

Senin 02 Dec 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Yuridis formal lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara,  telah dirilis pemerintah pusat, masih ditindaklanjuti konsultasi daerah yang rencananya akan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Sejauh ini, "akta lahir" kabupaten yang telah menelurkan 2 Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Mukomuko dan Bengkulu Tengah (Benteng) ini, belum dituangkan dalam produk hukum daerah sebagai bentuk legasi daerah dan sejarah daerah. 

Plt Asisten I Setkab Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP, MM, saat dikonfirmasi menjelaskan, muatan konsultasi yang akan dilakoni daerah, diantaranya untuk mengetahui kemungkinan rumpun aturan dari pusat.

Tak disangkalnya, kepastian tanggal bulan dan tahun kelahiran kabupaten, menjadi pemikiran daerah untuk menuangkannya dalam sebuah produk daerah berupa perda yang akan menjadi bagian sejarah. 

BACA JUGA:HUT Kabupaten ke-66, Pemda Tunggu Aturan Turunan

BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit

Untuk diketahui, kelahiran kabupaten ini sebagaimana dituangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu. 

Beleid yang menegasi tentang "kick off" lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara ini diundangkan pada 28 Oktober 2024 dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 273. 

"Untuk itu kami bermaksud untuk mengkonsultasikan hal ini ke kemendagri," ujar Bari, Senin, 2 Desember 2024 petang. 

Aturan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi itu, menegasi data-data historikal yang selama ini diburu daerah.

BACA JUGA:Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?

BACA JUGA:Persiapan DOB Ketiga, Tata Ulang Konsep Pembangunan

Membaca UU tersebut, dijelaskan 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Penegasan waktu tersebut sebagaimana diterang pada Pasal 2, UU Nomor 87 Tahun 2024. 

Pasal tersebut menjelaskan, penegasan tanggal pembentukan kabupaten ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 Nomor 55). 

Kategori :