Beda hal dengan DOB yang sudah ditelurkan yakni Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kedua daerah ini, lebih memiliki kejelasan secara de jure.
Penelusuran RU, historis diskresi pusat atas daerah ini, praktis belum menegasi perayaan hari jadi kabupaten yang awalnya berada di lingkup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, memiliki data adanya Perda Nomor 2 Tahun 1985 tentang Hari Jadi Ibu Kota Kabupaten Dati II Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?
BACA JUGA:Persiapan DOB Ketiga, Tata Ulang Konsep Pembangunan
Sedangkan beleid pusat yang menegasi status wilayah otonom, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.