MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini kabar baik bagi warga di RT 8 Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Pasalnya, tidak lama lagi, warga setempat akan memiliki lahan sendiri untuk tempat pemakaman umum (TPU).
Ini setelah Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengakomodir anggaran senilai Rp205 juta untuk kegiatan pembebasan lahan. Anggaran itu telah disiapkan di APBD Perubahan tahun 2024.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, M.Si mengatakan. Untuk kegiatan pembebasan lahan TPA di RT8 Bandartu, akan dilaksanakan setelah anggaran di APBD perubahan cair.
BACA JUGA:Dana Ganti Rugi Lahan Fasilitas Umum Diusulkan Rp2,5 Miliar
BACA JUGA:Komisi II DPRD Mukomuko Restui Usulan Dana Pembebasan Lahan Untuk Kuburan
"Kalau sudah cair, langsung kita bayar lahan milik warga yang akan dipakai untuk TPU itu. Kalau berkasnya, semua sudah lengkap dan tidak ada masalah lagi," kata Suryanto.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko mengusulkan dana sebesar Rp205 juta untuk membeli tanah kuburan di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Usulan itu disampaikan lantaran anggatan sebelumnya sebesar Rp150 juta terkena pergeseran.
"Kita usulkan lagi sebanyak Rp205 juta. Karena anggaran yang sebelumnya disiapkan sebesar Rp150 juta digeser. Bahkan sudah beberapa kali kegiatan pengadaan tanah makam di wilayah tersebut dilakukan, selalu tertunda karena sinkronisasi anggaran," terangnya.
Ia mengatakan, anggaran yang ada tersebut selain terbatas untuk pengadaan laham makam serta dipangkas lalu digeser untuk kegiatan lain karena ada kegiatan yang tidak cukup. Dijelaskan Suryanyo, mereka itu ada kekurangan anggaran untuk membayar gaji, bahkan untuk menutupi kekurangan itu kegiatan pembangunan rabat beton pun juga batal dilaksanakan.
BACA JUGA:Dinas Perkim Usulkan Penambahan Dana Pembelian Tanah Kuburan
BACA JUGA:Dinas Sosial Tambah 25 PSM Untuk Menangani Permasalahan Sosial
"Ada kegiatan pembangunan jalan rabat beton tetapi batal dilaksanakan karena anggarannya untuk menutupi kekurangan yang ada, karena anggaran yang ada tidak cukup," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan penambahan kekurangan anggaran untuk pengadaan makam di APBD perubahan tahun ini, dan dipastikan anggaran tersebut mencukupi untuk membeli tanah makam. Pembelian tanah makam yang berada di dalam pusat kota kabupaten ini harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinilai oleh tim pemerintah daerah bersama BPN.
"Kami berharap, kegiatan pembelian tanah makam di wilayah RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dapat terealisasi dengan baik," pungkasnya. (*)