RADAR UTARA - Penjualan tiket kapal feri akan mulai di perketat, terhitung mulai tanggal 11 Desember 2023 mendatang.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan aturan radius untuk penjualan tiket kapal. Melalui aturan anyar ini, para penumpang tidak akan bisa beli tiket online melalui Ferizy jika sedang berada di kawasan sekitar pelabuhan. Corporate secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan ketika aturan ini berlaku, maka penumpang tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius yang telah di tentukan dalam wilayah pelabuhan. "Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler, di mana ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket. Pada aplikasi di ponsel akan muncul pesan Error," ujar Shelvy dalam keterangan resminya di lansir Rabu (6/12/2023). Shelvy mengatakan penumpang sudah bisa membeli tiket jauh hari, yakni H-60 keberangkatan. Pemesanan tersebut dilakukan online via aplikasi Ferizy. Sebab, pihaknya pastikan tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan. "Pastikan membeli tiket penyeberangan secara mandiri dari sekarang melalui aplikasi Ferizy, dan mohon tidak membeli tiket melalui calo," tegasnya. "Kami juga menghimbau pengguna jasa untuk melakukan pembelian tiket kapal ferry secara mandiri dan memastikan data diri serta kendaraan sudah terisi dengan benar," imbuhnya. Adapun radius pembatasan akses pembelian tiket sebagai berikut: 1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km. BACA JUGA:Ternyata, Bengkulu Utara Merupakan Penghasil Durian Terbesar di Provinsi Bengkulu 2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km. 3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km. 4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Kategori :