BENGKULU RU -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai menyusun draf Peraturan Gubernur (Pergub), tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum se-Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, telah ditetapkan tarif air minum se-Provinsi Bengkulu sesuai usulan penyesuaian tarifm yang disampaikan semua melalui Kepala Bagian Perekonomian dan PDAM kabupaten/kota.
"Hanya saja, untuk mengimplementasikan hasil ketetapan tersebut, dibutuh regulasi yang mengatur berupa Peraturan Gubernur (Pergub)," ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA. Denni, SH, MM.
Menurut Denni, saat ini membahas draf Pergub tentang penetapan tarif air minum untuk batas atas dan batas bawah. Penetapan ini harus disepakati pemerintah kabupaten/kota, untuk jumlah dan angka-angkanya.
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan Air Bersih, PDAM Lakukan Pengecekan Jaringan
BACA JUGA:Ratusan Pelanggan PDAM Kembali Nikmati Air Bersih
"Jika draf telah dibuat dan telah disepakati bersama, maka dinaikkan ke Gubernur Bengkulu untuk diajukan penandatanganan dan disahkan," kata Denni.
Sehingga, lanjut Denni, per 1 Januari 2025 mendatang, regulasi yang ada sudah dapat dijalankan. Seluruh kabupaten/kota menyesuaikan dengan kondisi itu untuk penetapan batas atas dan bawah tarif air minum.
"Penetapan tarif air minum sebelumnya sesuai dengan pertimbangan yang mendasari tarif baik kenaikan, penurunan atau bahkan tetap mengacu pada tarif sebelumnya," ujar Denni.
Denni menambahkan, pemberlakukan batas tarif menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota. Pemprov hanya mengesahkan dalam Pergub untuk batas atas dan batas bawah.
BACA JUGA:907 Keluarga di Selagan Raya Segera Nikmati Air PDAM
BACA JUGA: Air PDAM Mukomuko Sementara Berhenti Muncrat
"Kalau tarif ada kenaikan, tetap saja masing-masing kabupaten/kota yang menentukan kenaikannya berapa. Tapi kita berikan batasannya, tidak boleh melebihi batas atas," jelas Denni.
Lebih jauh Denni menyampaikan, terkait dasar kenaikan tarif air minum tersebut, telah sesuai dengan perhitungan dari proses produksi air minum.
"Mereka ada perhitungan sendiri bagaimana memproduksi air minum, boleh dinaikkan dan boleh tidak dinaikkan. Maka dari itu kita ajak duduk bersama, yang penting ada payung hukumnya berupa Pergub," singkat Denni. (tux)