“Total luka bacokan ada 19 titik, di kepala, leher, tangan dan beberapa di badan korban,”jelasnya
Setelah melancarkan aksinya tersebut, kedua tersangka kembali ke camp afdeling 3 tempat mereka bekerja di PTPN VII.
Tak lama berselang, tersangka Adi pulang ke rumahnya yang berada di Desa Padang Kala.
Sementara DPO Re tidak diketahui kemana larinya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 170 ayat (2) ke-3E lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih lagi subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.(*)
Kategori :