1 Tsk Masuk DPO Polisi
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setelah melewati proses dan pelacakan yang cukup panjang, akhirnya Tim Opsnal Macan Kandis Satreksrim Polres Bengkulu Utara.
Berhasil meringkus satu dari dua tersangka pembunuhan Simran Manalu (41 tahun), di Desa Air Lelangi, Kecamatan Ulok Kupai, pada bulan Agustus lalu.
Tersangka yang menjadi pelaku dan tertangkap ini, bernama Rozendi Adi Saputra (18), yang namanya telah digantinya menjadi Joni yang merupakan warga Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, SIK.,MH., melalui Wakapolres Kompol. Kadek Suwantoro, SH., SIK., dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa, satu dari dua orang tersangka ini, Adi, berhasil diringkus di Desa Sungai Penuh, Kecamatan Sadu, Kabupaten Jabung, Provinsi Jambi pada hari Kamis, 14 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Menyesal
"Setelah tim melakukan pelacakan dan penelusuran selama tiga bulan, akhirnya satu orang telah berhasil diamankan," ujar Kompol Kadek pada hari Kamis, 21 November 2024.
Dijelaskannya juga, pada saat upaya penangkapan tersangka Adi, melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri.
Akhirnya, Tim Opsnal Macan Kandis Satreksrim Polres Bengkulu Utara melakukan tindakan tegas dan terukur dengan meluncurkan timah panas ke betis sebelah kanan korban.
"Ya, tsk sempat hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan, " jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Korban Tewas Berdarah Air Lelangi Masih Tanda Tanya. Kades: Tak Wajar & Janggal!
BACA JUGA:Rumah Korban Terpencil Dari Warga Lain, Diduga Ada Luka Benda Tajam di Leher
Berdasarkan pengakuan tsk, ia melancarkan aksinya dengan satu orang temannya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau berstatus buron.
Motif dan Kronologi Pembunuhan
Dijelaskan Kompol Kadek, motif pembunuhan ini akibat dendam dari tersangka kepada korban yang merupakan kakak iparnya sendiri.
Berdasarkan hasil intrograsi yang dilakukan, tsk merasa sakit hari karena telah ditipu oleh korban, disuruh membuka perkebunan seluas lima hektar bersama dengan bapaknya yang juga merupakan mertua korban, namun sama sekali tidak diberikan upah.