Fantastis! Perputaran Dana Judi Online di Indonesia tahun 2024 Menyentuh Angka 981 Triliun!

Rabu 20 Nov 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

BACA JUGA:Benarkah E-Money Seperti Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja Fasilitasi Judi Online?

Para ahli mengungkapkan bahwa pendekatan yang lebih holistik diperlukan untuk menangani masalah ini. 

Selain penegakan hukum yang lebih ketat, pendidikan tentang bahaya judi dan penguatan sistem perlindungan masyarakat juga menjadi langkah yang sangat penting. 

Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan untuk melibatkan masyarakat dalam melaporkan kegiatan perjudian yang mencurigakan.

Perjudian online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan sosial. 

Banyak kasus yang menunjukkan bahwa perjudian dapat menyebabkan kerugian finansial yang parah, menghancurkan hubungan keluarga, hingga berujung pada masalah kecanduan. 

BACA JUGA:Marak Judi Online di Indonesia, Sultan Najamudin: DPD RI Bentuk Pansus

BACA JUGA:Benarkah E-Money Seperti Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja Fasilitasi Judi Online?

Peningkatan perputaran dana judi online yang terus melambung berpotensi memperburuk kondisi sosial di Indonesia.

Perputaran dana judi online yang diperkirakan mencapai 981 triliun rupiah pada 2024 adalah angka yang sangat mencengangkan dan menunjukkan betapa besarnya dampak industri perjudian ilegal ini di Indonesia. 

Meskipun pemerintah terus berupaya mengatasi masalah ini, dibutuhkan pendekatan yang lebih efektif dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk mencegah peredaran dana judi yang tidak terkontrol ini. 

Perjudian online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi yang memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat. (*)

Kategori :