Fantastis! Perputaran Dana Judi Online di Indonesia tahun 2024 Menyentuh Angka 981 Triliun!

Rabu 20 Nov 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Ependi

Perputaran dana yang sangat besar ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat, karena sebagian besar dana ini berputar di sektor yang ilegal dan tak terkontrol.

Lebih lanjut, fenomena judi online ini juga membuka pintu bagi kegiatan ekonomi gelap yang berpotensi merugikan sektor finansial negara. 

BACA JUGA:Olahraga Dinilai Dapat Perangi Judi Online dan Narkotika

BACA JUGA:BAHAYA! Ancaman Negatif Judi Online Jadi Perhatian Lintas Sektor

Pengaruh negatif lainnya termasuk pencucian uang (money laundering) yang sering kali terkait dengan transaksi judi online internasional, yang sulit diawasi oleh otoritas Indonesia.

Beberapa faktor yang berkontribusi pada meluasnya perjudian online di Indonesia antara lain adalah mudahnya akses ke situs judi melalui internet, serta rendahnya penegakan hukum terkait aktivitas perjudian ini. 

Meski pemerintah sudah berupaya menutup situs judi online dengan memblokir akses ke platform tersebut, para operator judi tetap menemukan cara untuk beroperasi, misalnya dengan mengganti domain atau menggunakan aplikasi pihak ketiga yang tidak terdeteksi oleh sistem blokir.

Selain itu, budaya konsumerisme dan ketergantungan pada hiburan digital juga menjadi faktor penting. 

BACA JUGA:Generasi Z dan Judi Online, Tantangan di Era Bonus Demografi 2045

BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Aktif, Berantas Judi Online

Banyak orang mencari cara mudah untuk menghasilkan uang, dan judi online menjadi alternatif yang menjanjikan, meskipun risikonya sangat tinggi. 

Pengaruh media sosial dan iklan digital juga turut mempercepat penyebaran praktik ini, terutama di kalangan generasi muda.

Pemerintah Indonesia sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan dan langkah tegas untuk memberantas perjudian online. 

Layanan internet milik pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi juga telah diperintahkan untuk memblokir situs-situs judi. 

Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih terbatas karena keberadaan VPN (Virtual Private Network) yang memungkinkan pemain mengakses situs judi tanpa terdeteksi.

BACA JUGA:Marak Judi Online di Indonesia, Sultan Najamudin: DPD RI Bentuk Pansus

Kategori :