"Kondisinya masih seperti tahun sebelumnya. Ada yang naik karena ada tambahan alokasi kinerja, di sisi lain ada juga desa yang tidak mendapatkan alokasi kinerja dan pagu yang diterima masih disekitar angka Rp 600-Rp 700 juta," tandasnya.
Lebih jauh Posma, memastikan meskipun petunjuk prioritas penggunaan DD TA 2025 belum disampaikan secara resmi. Namun dengan pagu indikatif tersebut, kata Posma, setiap desa sudah bisa merencanakan dan melakukan pengesahan APBDes TA 2025.
"Minimal pagu anggaran itu sudah bisa digunakan oleh desa untuk merencanakan dan menentukan APBDes TA 2025, sambil kita menunggu petunjuk prioritas penggunaannya," demikian Posma.
Kategori :