"Semoga, usulan-usulan yang kita sampaikan bisa dipahami dan sipekati bersama-sama untuk kepentingan bangsa ini, " tandasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset
BACA JUGA:Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?
Dalam draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Bab II Pasal 6 ayat 1 berbunyi, Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b. Aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Tentunya dengan adanya aturan tersebut, para mafia tanah ini bisa benar-benar bisa diganjar dengan hukuman yang setimpal, sehingga memberikan efek jera kepada yang lainnya.