Daerah, kata dia, rancangan perda tentang penyelenggaraan kearsipan kini tengah berproses. Pantauan RU, tata kelola kearsipan di daerah ini, masih dituangkan dalam level direktif eksekutorial dalam format peraturan kepala daerah.
BACA JUGA:Tata Kelola Arsip di Daerah Masih Belum Standar
BACA JUGA:Digitalisasi Dinilai Solusi Inovatif Pertahankan Arsip
"Tata kelola kearsipan kan memang penataannya membutuhkan waktu. Indikator standarnya, mulai dari regulasi, sumber daya manusia hingga infrastruktur," ungkapnya.
Secara tersirat, Suharlan tak menampik kalau penyelenggaraan kearsipan di daerah, belum sesuai standar yang dibenarkan pemerintah.
Penelusuran terkait tertib arsip ini, rerata masih terkumpul pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Salah satunya adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD.
Kerja berat yang bakal dihadapi lembaga kearsipan daerah, salah satunya adalah saat melakukan rekonsiliasi arsip. Selain masih berjibaku dengan tertib regulasi.
BACA JUGA:Pengawasan Kearsipan, Meri Sasdi: Meningkatkan Kualitas dan Kepatuhan Arsip
BACA JUGA:Arsip Statis Kunci Penting Jaga Warisan Sejarah dan Budaya
Daerah-daerah di Indonesia juga dihadapkan persoalan yang tak kalah prinsip yakni sarana, seperti gedung yang lebih representatif.
Persoalan ini pun, tak disangkal Suharlan. Dalam penataan kearsipan yang sesuai standar, sarana dan prasarana masih menjadi persoalan.
"Belum lagi nantinya di sektor Sumber Daya Manusia. Masih sangat memerlukan arsiparis atau petugas kearsipan yang sesuai dengan kualifikasi," jelasnya.
"Tapi sudah mulai dikonsolidasikan dalam pengadaan ASN tahun 2024," susulnya lagi menjelas.
BACA JUGA:Harus Serius Dalam Pengelolaan Arsip Daerah
BACA JUGA:Tata Laksana Pengelolaan Kearsipan, Kunci Penting Wujudkan RB
Secara definisi, sudah cukup kentara apa-apa saja yang perlu dipersiapkan dalam tata kelola kearsipan ini. Baik itu oleh pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah.