Tak Ada Lagi Keraguan Untuk Menangkan ROMER, Agustam: Alhamdulillah

Kamis 14 Nov 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

"Namun perlu kita ketahui, poin penting dari putusan MK perkara No 129 hari ini, MK menegaskan penghitungan masa jabatan Kada atau pejabat Kada dihitung berdasarkan jabatan nyata, riil dan faktual. Bukan dihitung sejak pelantikan," papar Agustam.

BACA JUGA:Pastikan Proses Demokrasi Berjalan Baik, Tim Hukum ROMER Surati KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran, ROMER Terima B1-KWK Golkar

Artinya, lanjut Agustam, ini menjadikan rujukan gugatan berikutnya. Seandainya 1000 persen ROMER menang dalam Pilgub tahun ini, mereka pasti dibatalkan MK dan tidak bakal dilantik.

"Dengan demikian, secara substansi kita menang. Karena yang sebenarnya target kita ke MK adalah meminta MK untuk menafsirkan sejak kapan masa jabatan Plt Kada dihitung," jelas Agustam.

Permohonan pihaknya, sambung Agustam, sudah dijawab tegas MK, jika masa jabatan Kada atau Pejabat Kada seperti Plt, penghitungannya bukan sejak pelantikan.

"Yang jelas hari ini semuanya terbukti, dan apa yang kami sampaikan jika pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi tidak sah, dibenarkan MK melalui putusannya," demikian Agustam.

BACA JUGA:PBB Isyaratkan Beri Dukungan, ROMER Dapat Tambahan Kekuatan

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, ROMER Siap Mendaftar Sebagai Paslon

Sebelumnya, MK RI menolak gugatan uji materi, yang diajukan  pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian, serta Paslon Bupati dan Wabup, Elva Hartati Murman-Makrizal. 

Pengajuan uji materi tersebut, berkaitan dengan Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang mengatur penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa norma pasal tersebut sudah tidak berlaku, karena telah dicabut melalui tiga putusan sebelumnya, yaitu Putusan No 22/PUU-VII/2009, No 67/PUU-XVIII/2020 dan No 2/PUU-XXI/2023. 

Dengan adanya keputusan ini, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Helmi Hasan-Mian dan Elva Hartati Murman-Makrizal. 

BACA JUGA:Siap Selesaikan Janji Politik Mian, ROMER Banjir Dukungan

BACA JUGA:ROMER Dapat Dukungan Kuat di Lebong

Peraturan terkait pencalonan kepala daerah saat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 19 huruf e. 

Kategori :